kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: Prosedur permohonan kesepakatan harga transfer (APA) kini lebih mudah


Jumat, 27 Maret 2020 / 13:24 WIB
Ditjen Pajak: Prosedur permohonan kesepakatan harga transfer (APA) kini lebih mudah
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan permohonan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) mulai 18 Maret 2020 dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement) dan kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan penyelesaian permohonan APA yang lengkap dilakukan melalui perundingan dan pengujian material atas permohonan tersebut dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. 

Baca Juga: Ada 413 Ribu WP orang pribadi peserta tax amnesty dapat relaksasi lapor SPT

Yoga bilang dalam pengaturan yang baru ini transaksi yang dapat diajukan APA adalah seluruh atau sebagian transaksi afiliasi domestik dan luar negeri. Hasil kesepakatan APA berlaku paling lama lima tahun dan dapat diberlakukan untuk tahun-tahun pajak sebelum tahun pengajuan APA (roll back). 

Ditjen Pajak mengatur pengajuan APA dapat dilakukan dalam periode 12 bulan sampai dengan enam bulan sebelum dimulainya periode APA dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar menggunakan formulir yang sudah ditentukan.

Selanjutnya, Kelengkapan permohonan APA termasuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dokumen penentuan harga transfer (TP doc) untuk tiga tahun pajak terakhir, serta penjelasan rinci atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. 

Baca Juga: Hingga hari ini, 7,76 juta Wajib Pajak telah lapor SPT Tahunan

“Prinsip kewajaran dan kelaziman diterapkan untuk menentukan harga transfer wajar, dan berlaku atas setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak non-afiliasi namun harga dan lawan transaksi ditentukan pihak afiliasi,” kata Yoga, Jumat (27/3). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×