kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Batas waktu diperpanjang, realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67%


Jumat, 27 Maret 2020 / 14:11 WIB
Batas waktu diperpanjang, realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67%
ILUSTRASI. Realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67% karena batas waktu pelaporan SPT diperpanjang hingga April 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan turun 9,67% secara tahunan per Jumat (27/3). Otoritas pajak mengakui koreksi tersebut merupakan konsekuensi dari relaksasi yang diberikan.

Sampai dengan Jumat (27/3), total SPT Tahunan sebanyak 8,4 juta, laporan ini berasal baik dari wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan dan non-karyawan maupun wajib pajak badan. Sementara pada 27 Maret 2019, total wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 9,3 juta.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Prosedur permohonan kesepakatan harga transfer (APA) kini lebih mudah

 “Memang saat ini pelaporan SPT Tahunan melambat setelah diberikan relaksasi batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan WP OP menjadi tanggal 30 April 2020,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Jumat (27/3).

Dalam hal ini, Ditjen pajak memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenggat waktu lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dari sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020 jadi akhir bulan depan. Beleid itu tertuang dalam Keputusaan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 (Covid-19).

Selain itu, beleid tersebut juga memberi relaksasi pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020.

Upaya hukum yang dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua.

Baca Juga: Konsultanku tawarkan kemudahan pelaporan SPT bagi tenaga medis yang tangani corona



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×