kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Ini ancaman sanksi bagi pelaku usaha nakal yang tak patuhi PSBB


Senin, 20 April 2020 / 13:35 WIB
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). .


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang masih tak patuh dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu mengingat masih banyak kantor yang menjalankan aktivitasnya di tengah PSBB untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Kantor tersebut pun bukan bagian dari yang mendapatkan pengecualian operasi saat PSBB.

Baca Juga: Minta evaluasi penerapan PSBB, Jokowi berikan 6 arahan ini ke menterinya

Masih beroperasinya kantor membuat penumpang transportasi umun masih menumpuk. Sehingga upaya PSBB masih minim.

"Bila masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai peringatan, teguran, dan sanksi," ujar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (20/4).

Baca Juga: Semua pejabat eselon 1 Kemenhub sepakat melarang mudik

Terdapat dua macam sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku usaha. Baik sanksi berupa denda maupun sanksi pidana bila tak memenuhi kebijakan PSBB.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×