kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini ancaman sanksi bagi pelaku usaha nakal yang tak patuhi PSBB


Senin, 20 April 2020 / 13:35 WIB
Ini ancaman sanksi bagi pelaku usaha nakal yang tak patuhi PSBB
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). .


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang masih tak patuh dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu mengingat masih banyak kantor yang menjalankan aktivitasnya di tengah PSBB untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Kantor tersebut pun bukan bagian dari yang mendapatkan pengecualian operasi saat PSBB.

Baca Juga: Minta evaluasi penerapan PSBB, Jokowi berikan 6 arahan ini ke menterinya

Masih beroperasinya kantor membuat penumpang transportasi umun masih menumpuk. Sehingga upaya PSBB masih minim.

"Bila masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai peringatan, teguran, dan sanksi," ujar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (20/4).

Baca Juga: Semua pejabat eselon 1 Kemenhub sepakat melarang mudik

Terdapat dua macam sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku usaha. Baik sanksi berupa denda maupun sanksi pidana bila tak memenuhi kebijakan PSBB.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×