kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.305   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.153   -225,75   -3,06%
  • KOMPAS100 970   -34,57   -3,44%
  • LQ45 691   -24,54   -3,43%
  • ISSI 260   -7,61   -2,84%
  • IDX30 382   -10,82   -2,75%
  • IDXHIDIV20 471   -11,55   -2,39%
  • IDX80 108   -3,85   -3,43%
  • IDXV30 137   -2,91   -2,08%
  • IDXQ30 122   -3,28   -2,61%

Ini ancaman sanksi bagi pelaku usaha nakal yang tak patuhi PSBB


Senin, 20 April 2020 / 13:35 WIB
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). .


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Masih beroperasinya kantor memang menjadi masalah dalam PSBB. Pasalnya pegawai terpaksa harus berangkat kerja mengingat terdapat ancaman kehilangan pekerjaan.

"Kalau tidak kerja mereka akan dianggap bolos dan berisiko dipotong honor, dikurangi gaji, di PHK karena tidak ngantor," terang Doni.

Baca Juga: Pertama kali, Gubernur Khofifah ajukan penetapan PSBB Surabaya Raya

Oleh karena itu, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terkait operasional kantor. Baik itu dengan inspeksi mendadak ataupun pemasangan kamera pangawas.

Selain itu, laporan pun bisa disampaikan terkait operasional kantor. Termasuk bagi karyawan yang terdampak kebijakan kantor yang tak mengikuti protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×