kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Ini alasan pemerintah tak pilih karantina wilayah seperti UU untuk tangani Covid-19


Rabu, 21 Juli 2021 / 08:40 WIB
Ini alasan pemerintah tak pilih karantina wilayah seperti UU untuk tangani Covid-19


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

Beberapa bantuan sosial dan subsidi diberikan oleh pemerintah. Antara lain adalah Bantuan Sosial Tunai untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Pemberian tambahan ekstra 2 bulan untuk 18,9 juta KPM Sembako, Bansos tambahan 5,9 juta KPM usulan daerah.

Tambahan anggaran Kartu PraKerja Rp 10 triliun, subsidi listrik rumah tangga untuk 450V dan 900V diperpanjang 3 bulan sampaiDesember 2021, perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru/dosen selama 6 bulan, serta subsidi abodemen listrik diperpanjang sampai Desember 2021.

Baca Juga: Idul Adha, perjalanan di wilayah aglomerasi hanya untuk sektor kritikal

Pemerintah juga mendorong peran serta pemerintah daerah dalam memberikan bantuan. Bantuan dapat dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemerintah juga jmendorong para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota segera menyalurkan bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah opsi untuk Kepala Daerah jika ada kekurangan anggaran," jelas Jodi.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengkritisi penanganan Covid-19 yang tidak sesuai UU. PPKM yang dijalankan saat ini dinilai tidak memiliki keuatan hukum sehingga lemah dalam pelaksanaan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×