Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada beleid itu diatur penanganan pandemi dilakukan dengan karantina wilayah atau lockdown.
"Untuk melakukan lockdown juga harus mempertimbangkan banyak hal termasuk kondisi psikologis masyarakat," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/7).
Baca Juga: Penanganan pandemi Covid-19 tak sesuai UU jadi alasan kritik pengamat
Jodi menyebut saat ini pemerintah terus berupaya untuk menjamin kesejahteraan masyarakat selama penerapan PPKM. Hal itu seperti diatur dalam UU 6/2018 dimana saat karantina, pemerintah bertanggung jawab memberikan makanan kepada masyarakat dan hewan ternak.
Pemerintah memahami kondisi PPKM menekan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu tambahan bantuan sosial diberikan untuk membantu beban ekonomi yang dialami masyarakat selama pembatasan.
"Pemerintah menambah alokasi Bansos sebesar Rp 39,19 triliun dan mempercepat penyalurannya agar beban ekonomi masyarakat berkurang," terang Jodi.
Beberapa bantuan sosial dan subsidi diberikan oleh pemerintah. Antara lain adalah Bantuan Sosial Tunai untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Pemberian tambahan ekstra 2 bulan untuk 18,9 juta KPM Sembako, Bansos tambahan 5,9 juta KPM usulan daerah.
Tambahan anggaran Kartu PraKerja Rp 10 triliun, subsidi listrik rumah tangga untuk 450V dan 900V diperpanjang 3 bulan sampaiDesember 2021, perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru/dosen selama 6 bulan, serta subsidi abodemen listrik diperpanjang sampai Desember 2021.
Baca Juga: Idul Adha, perjalanan di wilayah aglomerasi hanya untuk sektor kritikal
Pemerintah juga mendorong peran serta pemerintah daerah dalam memberikan bantuan. Bantuan dapat dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemerintah juga jmendorong para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota segera menyalurkan bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah opsi untuk Kepala Daerah jika ada kekurangan anggaran," jelas Jodi.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengkritisi penanganan Covid-19 yang tidak sesuai UU. PPKM yang dijalankan saat ini dinilai tidak memiliki keuatan hukum sehingga lemah dalam pelaksanaan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News