Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih mengalami kendala. Meski draft tersebut sudah bersifat final tapi pemerintah meminta waktu untuk kembali berkoordinasi. Alasannya ada beberapa hal dalam pasal RUU yang tidak terlaksana.
Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih menjelaskan, salah satu yang ingin dikoordinasikan ulang itu terkait Pasal 88 ayat 3 yang menyebutkan, keberatan atas putusan KPPU dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan telah membayar sebesar 10% dari nilai denda yang dijatuhkan kepada pihak terlapor.
Menurut dia, dari sisi keuangan hal tersebut akan sulit dilaksanakan. Untuk itu dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perindustrian (Kemprin) terkait hal ini. "Dalam aturan pemerintah tidak ada pengaturan soal anggaran untuk menampung tangan titipan tersebut. Lagi pula uang itu kan tidak bisa diaudit," jelas dia saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/1).
"Yang jelas, hal itu tidak bisa dlaksanakan," tegas Lasminingsih. Maka itu, dirinya terusan berupaya berbicara dengan DPR sampai ada kesepakatan. Atas hal tersebut pula, tambah dia, pihak pemerintah meminta penundaan rapat Panja yang seharusnya digelar hari ini pukul 10.00 WIB di DPR.
Kendati begitu, pemerintah sejati ya sepakat RUU ini bisa selesai di awal tahun ini. Tapi, Lasminingsih bilang, mundur atau tidaknya target itu tergantung dari sikap DPR, dalam hal apakah sepakat dengan pemerintah atau tidak. "Jadi tergantung dari sikap DPR," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Asman menambahkan, pemerintah tidak bisa seenaknya merubah pasal yang sudah disepakati bersama. "Mengubah pasal yang tidak bisa dong kan sudah diputus, untuk itu kami tidak respon. Apalagi saat ini sudah masuk dalam Timus dan Timsin," tegas Azam kepada Kontan.co.id.
Lagipula, ia berpendapat uang tersebut seakan uang jaminan yang dititipkan kepada KPPU. Jadi, ketika terlapor itu kalah dalam keberatan di pengadilan negeri maka uang tersebut akan menjadi bagian dari pembayaran denda. Sementara kalau menang, uang tersebut akan dikembalikan kepada terlapor.
"Pemerintah minta ubah itu, itu kan sudah putus di panja ternyata pemerintah sendiri tidak final katanya ingin bicarakan kepada Kemenperin ya silakan saja tapi tidak bisa kalau untuk diubah," jelas Azam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News