kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini alasan rapat panja RUU Persaingan Usaha ditunda


Rabu, 09 Januari 2019 / 14:03 WIB
Ini alasan rapat panja RUU Persaingan Usaha ditunda


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Panja RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di DPR ditunda. Alasannya, pemerintah masih perlu waktu untuk melakukan koordinasi kembali.

"Iya ditunda, pemerintah minta waktu, mereka (pemerintah) belum sepakat semuanya," ungkap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kunis Toha kepada Kontan.co.id, di Kompleks Parlemen, Rabu (9/1).

Dengan begitu, kata dia, rapat panja yang seharusnya digelar hari ini pukul 11.00 WIB harus ditunda. Hanya saja Kurnia menambahkan, dirinya tidak mengetahui apa hal yang masih perlu dikoordinasikan kembali, kendati draft RUU sendiri sudah bersifat final.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman menambahkan, rapat kali ini ditunda karena pemerintah menginginkan beberapa pasal yang diubah. Padahal, sebelumnya pasal-pasal tersebut sudah disepakati dan diputus bersama.

"Mengubah pasal yang tidak bisa dong kan sudah diputus, untuk itu kami tidak respons. Apalagi saat ini sudah masuk dalam Timus dan Timsin," tegas Azam kepada Kontan.co.id.

Adapun salah satu pasal yang ingin diubah pemerintah adalah terkait Pasal 88 ayat 3. Dalam draft RUU yang diterima Kontan.co.id, pasal tersebut menyebutkan, keberatan dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan telah membayar sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai denda yang dijatuhkan kepada pihak terlapor.

"Pemerintah minta ubah itu, itu kan sudah putus di panja ternyata pemerintah sendiri tidak final katanya ingin bicarakan kepada Kemperin ya silakan saja tapi tidak bisa kalau untuk diubah," jelas Azam.

Sementara itu secara terpisah, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih mengakui jika memang pemerintah masih memerlukan waktu. "Iya kami minta penundaan rapat karena pemerintah masih perlu waktu untuk melakukan koordinasi kembali atas beberapa hal," ungkapnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×