Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimistis revisi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bisa selesai di awal tahun ini.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, secara prinsip RUU tersebut sudah bersifat final. "Kali ini saya optimistis, awal Januari selesai," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (9/1).
Saat ini proses RUU ini sudah masuk dalam tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan tim DPR dan pemerintah. Menurut Kurnia, hal ini akan berefek positif kepada iklim usaha.
"Ini demi iklim usaha, kalau peraturan tidak jadi-jadi pengusahanya malah tidak kondusif," tutur dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, secara garis besar poin-poin penting telah disepakati bersama baik oleh pemerintah ataupun DPR.
Misalnya, penguatan lembaga KPPU dengan memperjelas kedudukan hukumnya. "Ke depan yang bekerja di KPPU itu merupakan ASN dan ada Sekretariat Jenderal," katanya.
Begitu juga dengan kewajiban pelaporan merger akan diubah menjadi pra merger notification. Kemudian, peraturan soal kewenangan KPPU pemeriksaan perusahaan juga sudah disepakati.
Menurut Kurnia, secara garis besar RUU ini memiliki dua poin penting yakni, memperkuat kelembagaan KPPU dan mengubah hal-hal yang mempersulit KPPU selama ini yang tidak sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman mengakui, memang RUU Persaingan Usaha ini ditargetkan bisa diketok di awal tahun ini. "Oh iya selesai, seharusnya tahun lalu (selesainya)," tegas dia.
Untuk itu jika ada pihak yang ingin mengubah pasal-pasal yang sudah disepakati maka, akan ditolak oleh DPR. Mengingat, proses ini sudah masuk ke Timus dan Timsin untuk kemudian disinkronisasi dan harmonisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News