kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Ini Alasan Pelaporan SPT Meningkat di 2023


Sabtu, 11 Februari 2023 / 19:35 WIB
Ini Alasan Pelaporan SPT Meningkat di 2023
ILUSTRASI. Pengamat pajak mengatakan terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat pajak mengatakan terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2023. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebut, data wajib pajak makin terbuka sejak penggunaan teknologi informasi untuk pengawasan kepatuhan pajak dan business intelligence. Hal itu yang membuat pengawasan kepatuhan sudah bisa langsung efektif di level account representative

"Kondisi itu juga yang membuat wajib pajak akan lebih sadar karena sudah diawasi secara efektif dengan basis Compliance Risk Management (CRM)," ucap dia kepada Kontan.co.id, Jumat (10/2).

Baca Juga: Orang Pribadi yang Baru Daftar NPWP Tahun Ini Akan Langsung Divalidasi dengan NIK

Prianto menerangkan peningkatan kemungkinan terjadi karena instansi pemerintah yang meminta kepada seluruh pegawainya untuk melapor SPT lebih awal. "Contohnya, pegawai pajak harus lapor SPT hingga akhir Februari 2023," kata dia.

Selain itu, Prianto mengatakan banyak wajib pajak yang lapor lebih awal untuk menghindari permasalahan di laman DJP online pada akhir Maret 2023. Sebab, biasanya sulit untuk diakses karena banyaknya orang yang akan melaporkan SPT.

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan PPh Tumbuh Dua Digit

Dia juga berpendapat tingkat pelaporan SPT meningkat pada tahun ini bukan karena sanksi yang diberlakukan dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagai informasi, DJP mencatat wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT meningkat sebesar 36% menjadi 2,23 juta dan wajib pajak badan tercatat naik 29% menjadi 84.500 hingga 6 Februari 2023, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×