Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut, orang pribadi yang baru mendaftarkan NPWP sebelum 31 Desember 2023 dalam proses pendaftarannya akan langsung dilakukan validasi dengan NIK yang bersangkutan.
"Nantinya akan tetap diberikan NPWP yang 15 digit dan bisa digunakan sampai 31 Desember 2023," ucap dia dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).
Baca Juga: Belum Validasi NIK dengan NPWP? Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Dilakukan
Neilmaldrin juga menyampaikan pihaknya akan melakukan penyesuaian NPWP bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. WNA yang tidak punya NIK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP-nya akan ditambahkan angka 0 di depan.
"Dengan demikian, NPWP-nya akan menjadi 16 digit," kata dia.
Sama halnya dengan orang pribadi bukan penduduk atau WNA, DJP juga akan menambahkan angka 0 di depan NPWP milik badan atau instansi.
Selain itu, Neilmaldrin menerangkan apabila orang pribadi yang selama ini memiliki NPWP ganda, disarankan untuk mengajukan permohonan penghapusan salah satu NPWP.
"Sebab, NIK hanya ada satu. Otomatis cuma satu saja NPWP yang digunakan," ujarnya.
Baca Juga: Benarkah Bayi Baru Lahir yang Punya NIK Otomatis Jadi Wajib Pajak?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News