Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Hari ini, Rabu (6/11), berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan Emir Moeis dinyatakan lengkap (P21).
Selanjutnya, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara Emir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Iya, sudah P21," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat, Rabu (6/11).
Politikus Partai PDI-Perjuangan itu pun mengakui bahwa perkaranya sudah P21. "Iya," jawab dia singkat kapada wartawan seusai memenuhi panggilan KPK untuk menandatangani berkasnya yang dinyatakan P21 tersebut.
Emir ditahan setelah setahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode tahun 1999-2004 dan tahun 2004-2009.
Emir diduga menerima suap senilai US$ 300.000 dari PT Alstom Indonesia selaku pemegang tender.KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Emir terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News