Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) pada 2024 mendatang, salah satu isu yang mengemuka adalah masalah mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan aturan yang ada, ASN harus menjaga netralitasnya. Hanya saja, ada sebagian ASN yang kerap melanggar aturan ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan beberapa masalah mendasar terkait masalah netralitas ASN dalam pemilu.
Melansir Kompas.com, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty, menyebutkan sejumlah penyebab dan motif ASN di balik ketidaknetralan dalam pemilu.
Pertama, aspek kultural dan patronase dalam birokrasi yang dominan atau adanya tekanan dari atasan.
Kedua, implementasi regulasi yang ada dinilai kurang menggetarkan.
Ketiga, Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pihak berwenang juga sering kali tidak dijalankan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Anies Baswedan Apresiasi Putusan MKMK yang Mencopot Posisi Ketua MK Anwar Usman
Provinsi dengan indeks kerawanan pemilu tertinggi
Mengutip indonesiabaik.id, Bawaslu mencatat, ada 22 provinsi dengan potensi kerawanan netralitas ASN pada pemilu 2024. Dari jumlah itu, ada 10 provinsi dengan kerawanan netralitas ASN tinggi.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Maluku Utara skor kerawanan netralitas ASN maksimal 100 poin.
2. Sulawesi Utara dengan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 55,87 poin.
3. Banten skor kerawanan netralitas ASN 22,98 poin.
4. Sulawesi Selatan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 21,93 poin.
5. Nusa Tenggara Timur skor kerawanan netralitas ASN sebesar 9,4 poin.
6. Kalimantan Timur skor kerawanan netralitas ASN sebesar 6,01 poin.
7. Jawa Barat skor kerawanan netralitas ASN sebesar 5,48 poin.
8. Sumatera Barat skor kerawanan netralitas ASN sebesar 4,96 poin.
9. Gorontalo skor kerawanan netralitas ASN 3,9 poin.
10. Lampung skor kerawanan netralitas ASN sebesar 3,9 poin.
Baca Juga: Putusan MKMK, Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Pilpres Ini Telah Dimulai dengan Luka Serius
Alasan ASN Harus Netral
ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang berbunyi:
“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.”
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
- Sosialisasi/kampanye media
- Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
- Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
- Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
- Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News