kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anies Baswedan Apresiasi Putusan MKMK yang Mencopot Posisi Ketua MK Anwar Usman


Rabu, 08 November 2023 / 23:54 WIB
Anies Baswedan Apresiasi Putusan MKMK yang Mencopot Posisi Ketua MK Anwar Usman
ILUSTRASI. Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyampaikan paparannya saat menjadi pembicara dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anies Baswedan menyampaikan visi misi bidang ekonomi bahwa target Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045 bukan semata-mata dilihat dari berapa Product Domestik Bruto (PDB) per kapita, namun dilihat dari kemakmuran yang dirasakan seluruh penduduk Indonesia melalui 4 fokus yaitu pembangunan manusia, ruang hidup yang lestari, interaksi dan juga institusi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ia berharap, langkah itu bisa menjaga kehormatan MK.

Baca Juga: Putusan MKMK, Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Pilpres Ini Telah Dimulai dengan Luka Serius

“Ini selesai, kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi,” ujar Anies di Gedung Menara Bank Mega, Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, MKMK telah mengambil keputusan dengan obyektif berdasarkan berbagai bukti yang ada. Bagi Anies, MK, MKMK harus menjadi badan yang terus menjaga independensinya.

“Majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang sahih,” tutur dia.

“Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini, kita bicara soal konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi,” imbuhnya.

Baca Juga: Anwar Usman: Ada yang Tega Mengatakan MK Sebagai Mahkamah Keluarga

Adapun MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari posisi Ketua MK.

Ia juga tidak diperbolehkan ikut campur dalam peradilan terkait sengketa pemilu. Kemudian, MKMK meminta Wakil Ketua MK segera menentukan ketua baru dalam waktu 2x24 jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKMK Copot Anwar Usman, Anies: Mudah-mudahan Jaga Marwah Konstitusi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×