Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang berbunyi:
“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.”
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
- Sosialisasi/kampanye media
- Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
- Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
- Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
- Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News