Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Triesna Wacik, Kamis (3/7). Ia dimintai keterangan terkait penyelidikan proyek pengadaan di Kementerian ESDM.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, pemanggilan istri Jero Wacik dilakukan guna mengungkapkan adanya indikasi korupsi dalam kasus yang sedang diselidiki tersebut.
"Kalau penyelidikan kan memeriksa, apakah ada indikasi-indikasi tertentu. Jadi masih belum bisa menyatakan bahwa ini ada yang salah atau tidak salah. Itu kan di situ bedanya kalau penyelidikan dengan penyidikan," kata Bambang di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/7).
Sementara itu kata Bambang, jika penyelidikan, maka seseorang diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap bukti-bukti yang berkaitan dengan peran seorang tersangka. Sementara substansi pemeriksaan, Bambang tetap enggan membocorkan
"Kalau di penyelidikan agak berat itu, jangan dibuka dulu. Bukan untuk konsumsi publik, karena ini masih dalam proses penyelidikan," kata Bambang.
Selain memeriksa Triesna, sebelumnya KPK juga telah memintai keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga pada Rabu (25/6) lalu. Usai pemeriksaan, Daniel mengaku telah memberikan semua informasi yang ia ketahui kepada penyelidik KPK. Namun ia enggan membocorkan sedikit pun terkait pertanyaan yang diajukan penyelidik.
KPK memang tengah membuka penyelidikan baru terkait pengadaan di kementerian tersebut. Hingga kini belum ada keterangan rinci mengenai proyek apa yang diselidiki tersebut.
Yang jelas, penyelidikan ini merupakan pengembangan dari peyidikan kasus dugaan korupsi terkait beberapa proyek pengadaan yang ada di Kesekjenan ESDM. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Sekretaris Jendral Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News