kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Ini alasan kenapa Go-Jek dan Grab harus menjadi perusahaan transportasi


Selasa, 03 April 2018 / 20:39 WIB
Ini alasan kenapa Go-Jek dan Grab harus menjadi perusahaan transportasi
ILUSTRASI. Aksi pengemudi ojek online


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) sedang mengkaji perubahan aplikator kendaraan online sebagai perusahaan transportasi. Hal itu sesuai dengan hasil mediasi antara Pemerintah, pengemudi kendaraan online, dan para aplikator (Go-Jek dan Grab) di Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jendral Kemhub Sugihardjo menyampaikan ada dua alasan mengapa kajian perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi dipiilih sebagai jalan tengah dari permasalahan para pengemudi/mitra.

Pertama, aplikator ini sebetulnya pemberi upah para pengemudi. "Jadi, apakah jika penumpang membayar tarif ke pengemudi apakah langsung membayar ke pengemudi? kan tidak, pasti ada potongan-potongan yang dilakukan oleh aplikator itu sendiri," jelasnya, Selasa (3/4).

Kedua, terkait kegiatan operasional juga pengemudi tidak bisa menentukan penumpang yang dipilihnya. "Misal, saya ningin pengemudi A untuk mengambil pesanan saya, apa bisa? kan tidak itu ditentukan oleh aplikator kan," tambah dia.

Sehingga, sebetulnya tindakan tersebut sangat jauh dari artian aplikator sebagai menjual aplikasi kepada investor. Pasalnya, kedua tindakan tersebut juga kerap yang dilakukan perusahaan transportasi lain seperti Bluebird.

Jadi, menurut Sugihardjo apa yang dilakukan para aplikator ini sudah merupaka perusahaan transportasi yang berbasis aplikasi. Maka dari itu, pihaknya akan mengatur lebih lanjut terkait hal ini.

Bahkan, untuk merubah status aplikator itu perlu adanya revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 atau membuat Peraturan Menteri baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×