kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

Ini alasan kenapa Go-Jek dan Grab harus menjadi perusahaan transportasi


Selasa, 03 April 2018 / 20:39 WIB
Ini alasan kenapa Go-Jek dan Grab harus menjadi perusahaan transportasi
ILUSTRASI. Aksi pengemudi ojek online


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) sedang mengkaji perubahan aplikator kendaraan online sebagai perusahaan transportasi. Hal itu sesuai dengan hasil mediasi antara Pemerintah, pengemudi kendaraan online, dan para aplikator (Go-Jek dan Grab) di Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jendral Kemhub Sugihardjo menyampaikan ada dua alasan mengapa kajian perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi dipiilih sebagai jalan tengah dari permasalahan para pengemudi/mitra.

Pertama, aplikator ini sebetulnya pemberi upah para pengemudi. "Jadi, apakah jika penumpang membayar tarif ke pengemudi apakah langsung membayar ke pengemudi? kan tidak, pasti ada potongan-potongan yang dilakukan oleh aplikator itu sendiri," jelasnya, Selasa (3/4).

Kedua, terkait kegiatan operasional juga pengemudi tidak bisa menentukan penumpang yang dipilihnya. "Misal, saya ningin pengemudi A untuk mengambil pesanan saya, apa bisa? kan tidak itu ditentukan oleh aplikator kan," tambah dia.

Sehingga, sebetulnya tindakan tersebut sangat jauh dari artian aplikator sebagai menjual aplikasi kepada investor. Pasalnya, kedua tindakan tersebut juga kerap yang dilakukan perusahaan transportasi lain seperti Bluebird.

Jadi, menurut Sugihardjo apa yang dilakukan para aplikator ini sudah merupaka perusahaan transportasi yang berbasis aplikasi. Maka dari itu, pihaknya akan mengatur lebih lanjut terkait hal ini.

Bahkan, untuk merubah status aplikator itu perlu adanya revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 atau membuat Peraturan Menteri baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×