kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,03   5,39   0.58%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan Jampidsus tak hadir dalam rapat Panja Jiwasraya


Jumat, 14 Februari 2020 / 09:35 WIB
Ini alasan Jampidsus tak hadir dalam rapat Panja Jiwasraya
ILUSTRASI. Panja Jiwasraya Komisi III tidak dihadiri Jampidsus pada Kamis (13/2)


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman disebut sedang bertugas di Bali sehingga tidak dapat menghadiri rapat dengan Panitia Kerja Jiwasraya Komisi III DPR RI, Kamis (13/2). 

Maka dari itu, Pelaksana Harian (Plh) Jampidsus Ali Mukartono yang menghadiri rapat tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, Adi sedang bertugas memberi arahan terkait reformasi birokrasi di Bali. 

"Kebetulan di pidsus sendiri sudah mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) sehingga beliau memberikan arahan, kalau tidak salah kemarin di Bali," ungkap Hari di Kompleks Kejagung, Kamis malam. 

Baca Juga: KSEI dan BEI duga ada kolusi antara manajer investasi dan Jiwasraya

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta tersebut digelar tertutup. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan DPR. 

Hari mengatakan, rapat tersebut dilakukan terkait penguatan penanganan kasus Jiwasraya. "Pertemuan itu dalam rangka penguatan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Jiwasraya)," tuturnya. 

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. 

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. 

Baca Juga: Pemegang polis Jiwasraya harap bersabar, pembayaran klaim tunggu restu DPR

Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jampidsus Tak Hadiri Rapat Panja Jiwasraya dan Diwakilkan, Ini Alasannya".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×