kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan BKPM mendesak RUU Omnibus Law Kerja cepat rampung


Selasa, 04 Agustus 2020 / 20:35 WIB
Ini alasan BKPM mendesak RUU Omnibus Law Kerja cepat rampung
ILUSTRASI. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investa


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Bahlil melihat, masalah-masalah tersebut bisa semakin tuntas dan upaya-upaya yang telah dilakukan bisa semakin efektif dengan adanya Omnibus Law. Selain mengentaskan masalah perizinan, Omnibus Law juga lebih menekankan untuk merangkul UMKM.

Apalagi, UMKM merupakan kontributor besar dalam perekonomian, bahkan mencapai 60%. Tak hanya itu, UMKM merupakan lahan basah dalam penyerapan tenaga kerja. Kata Bahlil, selama ini pemerintah belum hadir maksimal lewat regulasi untuk UMKM dan ini merupakan tugas yang penting untuk mengulurkan tangan pada UMKM agar naik kelas lewat Omnibus Law.

Baca Juga: BKPM: Melalui Inpres No.7/2020, tak ada lagi kesan Indonesia mempersulit investor

Selain itu, RUU Sapu Jagat ini juga membuka peluang lebar-lebar untuk tak hanya pemerintah yang hadir bagi UMKM, tetapi juga para pengusaha. Bahlil yakin, dengan ini, pembangunan demokrasi ekonomi semakin terasa.

Terakhir, Omnibus Law dianggap juga menegaskan soal aturan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia sekali lagi menekankan kalau AMDAL tidak dihapus, namun regulasinya hanya disederhanakan dengan cara membuat analisis berdasarkan risiko usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×