kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan BKPM mendesak RUU Omnibus Law Kerja cepat rampung


Selasa, 04 Agustus 2020 / 20:35 WIB
Ini alasan BKPM mendesak RUU Omnibus Law Kerja cepat rampung
ILUSTRASI. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investa


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law segera dirampungkan. Pasalnya, ini merupakan gerbang bagi derasnya aliran investasi yang akan masuk ke Indonesia.

"Semua tahu kalau masalah investasi di Indonesia itu ada beberapa hal. Misalnya saja, urus izin lokasi harus menunggu 3 tahun itupun belum tentu keluar," ujar kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Selasa (4/8).

Baca Juga: Soal RUU Cipta Kerja, ini penjelasan wakil ketua Baleg

Bahlil pun menjabarkan, Indonesia ini termasuk kalah dari sisi menarik investasi dari negara-negara sebayanya di Asia Tenggara, seperti Vietnam. Indonesia lemah dalam hal birokrasi, tanah, serta upah.

Dari sisi birokrasi, sudah dijelaskan kalau permintaan perizinan di Indonesia berbelit-belit dan memakan waktu. Sementara dari sisi upah, upah untuk tenaga kerja di Indonesia lebih rendah daripada upah yang ditawarkan di negara-negara di Asia Tenggara.

Lalu dari sisi tanah, harga tanah di Indonesia cukup mahal yaitu di kisaran Rp 3 juta - Rp 4 juta per meternya. Untuk membantu menyiasati hal itu, BKPM pun sudah membuka kawasan industri di Batam dengan menggandeng Badan Usaha MIlik Negara (BUMN).

Baca Juga: Ini kata Indef soal aturan baru tax allowance

"BKPM sudah urus lokasinya di Batam dan harga tanah lebih murah. Nanti bisa diatur harga tanah terjangkau, mau menawar gratis 5 tahun selebihnya sewa silakan, pokoknya bagaimanapun kalau lebih fleksibel nggak ada masalah," kata Bahlil.

Bahlil melihat, masalah-masalah tersebut bisa semakin tuntas dan upaya-upaya yang telah dilakukan bisa semakin efektif dengan adanya Omnibus Law. Selain mengentaskan masalah perizinan, Omnibus Law juga lebih menekankan untuk merangkul UMKM.

Apalagi, UMKM merupakan kontributor besar dalam perekonomian, bahkan mencapai 60%. Tak hanya itu, UMKM merupakan lahan basah dalam penyerapan tenaga kerja. Kata Bahlil, selama ini pemerintah belum hadir maksimal lewat regulasi untuk UMKM dan ini merupakan tugas yang penting untuk mengulurkan tangan pada UMKM agar naik kelas lewat Omnibus Law.

Baca Juga: BKPM: Melalui Inpres No.7/2020, tak ada lagi kesan Indonesia mempersulit investor

Selain itu, RUU Sapu Jagat ini juga membuka peluang lebar-lebar untuk tak hanya pemerintah yang hadir bagi UMKM, tetapi juga para pengusaha. Bahlil yakin, dengan ini, pembangunan demokrasi ekonomi semakin terasa.

Terakhir, Omnibus Law dianggap juga menegaskan soal aturan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia sekali lagi menekankan kalau AMDAL tidak dihapus, namun regulasinya hanya disederhanakan dengan cara membuat analisis berdasarkan risiko usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×