Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sikapnya dalam poin-poin penting terkait dengan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Poin-poin tersebut terutama terkait beberapa isu yang dipandang PKS sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharram dalam diskusi virtual, Selasa (28/9)
Ecky menyampaikan, poin pertama yaitu, Fraksi PKS menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mendorong agar tarif PPN setinggi-tingginya 10%. Kenaikan tarif PPN menurutnya dinilai akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional.
Sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri. Artinya, kenaikkan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi industri.
Baca Juga: Pengamat sebut Ditjen Pajak sebaiknya langsung di bawah presiden
Kedua, Fraksi PKS menolak rencana pemerintah tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada draf RUU KUP pada sejumlah barang/jasa.
Seperti Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keagamaan, jasa keuangan Syariah, jasa asuransi jiwa dan jasa kesenian.
Ecky menjelaskan, pengenaan PPN pada sejumlah barang/jasa tersebut akan semakin memberatkan masyarakat berpendapatan rendah.
Riset dari World Bank 2020 menunjukkan apabila barang/jasa pada list Pasal 4A dikenakan PPN, maka masyarakat pada tingkat pendapatan terendah (desil 1), akan mengalami peningkatan beban PPN dari 3,4% menjadi 5,7% dari pendapatan sebelum pajaknya.
Artinya, pengenaan PPN pada barang/jasa tersebut berpotensi menambah beban masyarakat berpendapatan rendah.
Ketiga, Fraksi PKS menolak pasal-pasal terkait dengan “tax amnesty “ jilid kedua dan/atau sunset policy. Menurutnya adanya tax amnesty jilid kedua dan/atau sunset policy tidak akan efisien dan hanya akan membuka ruang ketidakpatuhan bagi wajib pajak.