kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini 7 Wilayah yang Sudah Berlakukan Syarat BPJS Kesehatan untuk Perpanjang SIM


Kamis, 15 Agustus 2024 / 19:08 WIB
Ini 7 Wilayah yang Sudah Berlakukan Syarat BPJS Kesehatan untuk Perpanjang SIM
ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri tengah menguji coba aturan wajib memiliki atau mengikuti program jaminan kesehatan nasional ataupun BPJS untuk pengurusan SIM di tujuh wilayah.

Pengurusan dimaksud ialah perpanjangan dan pembuatan baru. Uji coba dilaksanakan mulai 1 Juni 20224 sampai 30 September 2024 mendatang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan wilayah yang sedang memberlakukannya ialah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Bagi yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu harus memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: Baru Usia 17 Tahun, Cek Syarat Umur Minimal Membuat SIM Baru 2024

Bila pengaju tak punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru. Kalau Anda sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, pemilik bisa melakukan proses tapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.

Payung hukum dari kebijakan tersebut berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Wilayah yang Sudah Berlakukan Syarat BPJS Kesehatan untuk Perpanjangan SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/15/144100315/ini-wilayah-yang-sudah-berlakukan-syarat-bpjs-kesehatan-untuk-perpanjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×