kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak Lagi 17 Tahun, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Mulai Maret 2022


Jumat, 04 Maret 2022 / 04:50 WIB
Tak Lagi 17 Tahun, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Mulai Maret 2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) berubah. Perubahan syarat membuat SIM ini khusus terkait usia / umur/

Sebelumnya, syarat umur membuat SIM adalah 17 tahun. Kini, ada perbedaan syarat umur membuat SIM.

SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya. Selain harus bisa mengemudi, usia / umur membuat SIM juga ada batas minimalnya.

Syarat umur membuat SIM sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Baca Juga: Ini Biaya Terbaru Pembuatan SIM A dan SIM C, Berlaku Maret 2022

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia / umur minimal yang berbeda-beda.

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya: 

  • Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM C= 18 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM CII= 19 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM BII= 21 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM BI umum= 22 tahun
  • Syarat umur minimal membuat SIM BII umum= 23 tahun

Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda. Selain syarat di atas, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia",

Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×