kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Ini 7 insentif yang akan diguyur pemerintah kepada perusahaan pers


Minggu, 26 Juli 2020 / 15:47 WIB
Ini 7 insentif yang akan diguyur pemerintah kepada perusahaan pers
ILUSTRASI. ilustrasi media massa, koran, harian---- JAKARTA,10/05-PERHATIAN MEDIA MASSA. Foto berita halaman utama tentang vonis kasus penodaan agama tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Rabu (10/5). Vonis hukuman dua


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri media dipastikan akan menerima guyuran insentif dari pemerintah untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan rencana tersebut dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7).

Baca Juga: Belanja perpajakan tahun 2019 mencapai Rp 250 triliun, berapa di tahun ini?

Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH juga turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” ujar Ketua Dewan Pers M. NUH dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).

Beberapa point-point pembahasan yang dikemukakan pemerintah terkait insentif yang akan diberikan untuk pekerja media antara lain adalah sebagai berikut :

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

Baca Juga: Indonesia dan Filipina jalin kerja sama untuk memperkuat ekonomi kreatif

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×