kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Ini 6 pokok perjanjian bilateral Indonesia-Singapura


Rabu, 14 Juli 2021 / 20:09 WIB
Ini 6 pokok perjanjian bilateral Indonesia-Singapura
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong, di Singapura.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Untuk mendukung teknologi digital agar semakin berkembang di Kawasan BBK, Pemerintah Indonesia telah meresmikan Nongsa Digital Park pada Maret 2018 lalu.  Lokasi ini merupakan proyek utama yang dipergunakan sebagai hub digital antara Indonesia dan Singapura.

Nongsa Digital Park juga sudah ditetapkan sebagai KEK melalui PP No. 68 Tahun 2021.  Saat ini, Nongsa Digital Park memiliki sekitar 160 perusahaan dengan 1000 pekerja yang berasal dari perusahaan lokal maupun perusahaan asing.\

Perusahaan Telkom asal Uni Emirat Arab, Etisalat dan Telkom berencana menggelontorkan dana investasi hingga US$100 juta untuk membangun data center di Nongsa Digital Park.  Selain Nongsa Digital Park, Pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan zona Batam Aero Technic (BAT) di Batam sebagai KEK melalui PP No. 67 Tahun 2021.  

Pertemuan juga membahas isu ketenagakerjaan dan upaya untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara kedua negara.  Indonesia dan Singapura telah menandatangani 29 Perjanjian Kerja Sama (MoU) terkait peningkatan kapasitas tenaga kerja melalui pembahasan manajemen rantai pasokan, keahlian ekonomi digital, teknologi finansial, inovasi sosial, analisa data, pariwisata dan hospitality, kepemimpinan, kebudayaan dan obat-obatan.

Baca Juga: Cegah penyebaran Covid-19, Singapura melarang masuk pelancong dari Myanmar

Sementara pembahasan terkait agribisnis, fokus pada komitmen kedua negara untuk mengembangkan kerja sama dalam sub-kelompok kerja pertanian, hasil laut dan perjanjian sanitari dan fitosanitari (sanitary and phytosanitary) berdasarkan World Trade Organization (WTO).

Berdasarkan target Singapura “30 by 30” yaitu memenuhi sendiri kebutuhan gizi 30% pada 2030, Indonesia dan Singapura berkomitmen bekerja sama untuk proyek pengembangan agribisnis di Kawasan BBK dengan tujuan ekspor produk pertanian ke Singapura.

Investor Singapura nantinya akan mengembangkan sistem pertanian pintar (smart farming system) untuk memproduksi buah-buahan, sayuran dan produk lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pasar Singapura. “Dalam proyek ini, Indonesia akan menyediakan sumber daya lahan, tenaga kerja dan teknologi sehingga proyek ini dapat segera terlaksana,” ujar Menko Airlangga. 

Menteri Gan Kim Yong juga menyampaikan, meskipun pandemi berdampak sangat berat bagi sektor pariwisata kedua negara, situasi ini dapat dimanfaatkan untuk membangun dan meningkatkan infrastruktur serta kapasitas sumber daya manusia di bidang pariwisata.

Menteri Gan juga mengimbau pentingnya safe cruise control agar negara-negara di kawasan regional dapat menyamakan standar prosedur dan kesehatan untuk wisata cruise mengingat Indonesia juga merupakan destinasi favorit. Kedua negara juga membahas kemungkinan pembentukan travel bubble sebagai pilot project. Kedua Menteri sepakat untuk membentuk micro travel bubble antara Singapura dengan kawasan di dalam pulau Bintan, seperti Lagoi.

Apabila pembentukan micro travel bubble ini dapat berjalan dengan baik, untuk selanjutnya dapat ditingkatkan ke dalam area yang lebih besar. Melalui micro travel bubble ini, wisatawan dapat saling berkunjung secara aman dan nyaman, dan bermanfaat sebagai upaya menumbuhkan kembali wisata dan ekonomi. Pembahasan lanjutan mengenai pelaksanaan micro travel bubble ini masih akan dilakukan, agar dalam pelaksanaannya nanti tidak akan berdampak buruk bagi kesehatan.  

Selanjutnya: Penerbangan dari Indonesia dilarang masuk ke 7 negara ini, mana saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×