Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bergulir. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ikut memberi masukan soal materi RUU ini.
Salah satu masukan Apkasi soal ketentuan anggaran belanja wajib atau mandatory. Sekretaris Jendral Apkasi yang juga Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyebutkan, dalam pasal 143 ayat 1 RUU HKPD disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah atau desa.
Nah, di ketentuan pasal ini, Apkasi meminta agar ditambahkan kata-kata di akhir ayat yaitu “serta belanja gaji PNS.”
Baca Juga: Miris, APBD di kabupaten habis untuk administrasi dan birokrasi
Alasannya, perhitungan belanja infrastruktur pelayanan publik di dalamnya seharusnya tidak terdapat komponen gaji PNS, sebagaimana halnya alokasi anggaran belanja kesehatan sebesar 10%, pendidikan 20%. "Sehingga perhitungan belanja gaji PNS sebagai belanja wajib dan mengikat seharusnya dikeluarkan dari perhitungan anggaran infrastruktur pelayanan publik,” kata Adnan dalam rapat kerja virtual bersama komisi XI DPR RI, Kamis (8/7).
Menurut Adnan, perlu dipertimbangkan lagi ketetapan soal belanja mandatory ini agar dapat lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kebuthan dan prioritas pembangunan daerah di masing-masing wilayah. Hal ini juga sebagaimana arahan Presiden agar pembangunan daerah harus fokus dan tuntas.
Selanjutnya: Pemda berperan penting dalam pemulihan pasca pandemi dan pembangunan berkelanjutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News