kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Apkasi beri masukan soal RUU HKPD, ini usulannya


Kamis, 08 Juli 2021 / 15:37 WIB
Apkasi beri masukan soal RUU HKPD, ini usulannya
Sekretaris Jendral Apkasi sekaligus Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat rapat kerja virtual bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (8/7).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bergulir. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ikut memberi masukan soal materi RUU ini.

Salah satu masukan Apkasi soal ketentuan anggaran belanja wajib atau mandatory. Sekretaris Jendral Apkasi yang juga Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyebutkan, dalam pasal 143 ayat 1 RUU HKPD disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah atau desa.

Nah, di ketentuan pasal ini, Apkasi meminta agar ditambahkan kata-kata di akhir ayat yaitu “serta belanja gaji PNS.”

Baca Juga: Miris, APBD di kabupaten habis untuk administrasi dan birokrasi

Alasannya, perhitungan belanja infrastruktur pelayanan publik di dalamnya seharusnya tidak terdapat komponen gaji PNS, sebagaimana halnya alokasi anggaran belanja kesehatan sebesar 10%,  pendidikan 20%. "Sehingga perhitungan belanja gaji PNS sebagai belanja wajib dan mengikat seharusnya dikeluarkan dari perhitungan anggaran infrastruktur pelayanan publik,” kata Adnan dalam rapat kerja virtual bersama komisi XI DPR RI, Kamis (8/7).

Menurut Adnan, perlu dipertimbangkan lagi ketetapan soal belanja mandatory ini agar dapat lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kebuthan dan prioritas pembangunan daerah di masing-masing wilayah. Hal ini juga sebagaimana arahan Presiden agar pembangunan daerah harus fokus dan tuntas.

Selanjutnya: Pemda berperan penting dalam pemulihan pasca pandemi dan pembangunan berkelanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×