kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU HKPD, Gubernur Kaltim Isran Noor usul 50% keuangan negara diserahkan ke daerah


Kamis, 08 Juli 2021 / 16:13 WIB
RUU HKPD, Gubernur Kaltim Isran Noor usul 50% keuangan negara diserahkan ke daerah
ILUSTRASI. Gubernur Kaltim, Isran Noor


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, meminta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) agar setidaknya 50% keuangan negara diserahkan dan dikelola oleh daerah.

Alasannya karena segala pengelolaan pembangunan ada di daerah, termasuk juga sumber pendapatan negara sebagian besar didapatkan dari daerah. Irsan juga mengatakan sebenarnya keuangan di daerah sebagian besar merupakan kewenangan di daerah.

Sedangkan pusat, kata Irsan, hanya mengelola beberapa kementerian, lembaga, termasuk hal-hal terkait dengan utang negara. Namun yang terjadi dalam hal pengelolaan keuangan, yang dikelola pusat lebih besar dari pada daerah.

“Nah bagaimana kita akan mendapatkan sumber pembiayaan yang memadai kalau sumber keuangan ini kita sangat memiliki ketergantungan dengan keuangan dana transfer ke daerah. Saya melihat di China anggaran yang didaerahkan itu 70% lebih untuk daerah. Jika di Indonesia sebaliknya. Hanya 30% saja yang dikelola oleh daerah,” kata Irsan dalam rapat kerja virtual bersama komisi XI DPR RI, Kamis (8/7).

Baca Juga: Apkasi beri masukan soal RUU HKPD, ini usulannya

Selain itu, Irsan berpendapat RUU HKPD ini tidak jauh berbeda dengan  UU Perimbangan Pusat dan Daerah. Menurutnya jangan sampai karena tidak bisa mewujudkan UU Perimbangan Pusat dan Daerah sehingga pemerintah merubahnya ke RUU HKPD tersebut.

Seperti yang sudah diketahui, RUU HKPD ini di usung oleh Kementrian Keuangan guna mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah.

Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menilai RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tidak memiliki kemajuan signifikan dan nantinya bernasib sama seperti UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Sebab menurutnya, dasar pembentukan aturan tersebut tidak berangkat dari landasan filosofis, fundamental, dan konsitusional sebagaimana mestinya.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×