kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 5 Catatan Tim Hukum Anies - Muhaimin Terkait Putusan Sengketa Pilpres 2024


Senin, 22 April 2024 / 19:47 WIB
Ini 5 Catatan Tim Hukum Anies - Muhaimin Terkait Putusan Sengketa Pilpres 2024
Pasangan calon Presiden Anies Baswedan berbincang dengan tim hukum saat sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tim Hukum pasangan calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto menyebutkan lima hal yang menjadi catatan terkait keputusan sidang sengketa Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang menjelaskan, pertama terkait dalil-dalil yang diajukan soal prosedur pendaftaran pasangan calon, menurutnya bila dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90 tahun 2023 dijadikan dasar untuk memutuskan sengketa Pilpres, dipastikan permohonan dari 01 dan 03 akan dikabulkan.

“Ini soal sifat-sifat kenegaraan, pergeseran-pergeseran ini apakah tekanan value atau tekanan lainnya, saya nggak bisa pastikan,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Baca Juga: Tanggapi Sidang Putusan MK, Airlangga Hartarto Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Kedua, lanjut Bambang, dissenting opinion yang dilayangkan oleh tiga hakim MK belum pernah terjadi dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia.

Asal tahu saja, dissenting poin merupakan pendapat tertulis dari satu atau lebih hakim yang tidak sependapat dengan keputusan mayoritas hakim dalam persidangan.

“Ada tiga hakim konstitusi yang membuat dissenting opinion, maka hakim konstitusi ini sedang menulis peradaban sejarah demokrasi di Indonesia, sehingga kepadanya harus diapresiasi, salam takzim dari kami,” terang Bambang.

Ketiga, Bambang menuturkan, dissenting opinion memuat, pemilu presiden perlu diulang di delapan provinsi di antaranya Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Soal Putusan MK Sengketa Pilpres, Ketua Tim Hukum 02: Sudah Kami Ramalkan dari Awal

“Kenapa perlu dilakukan pemungutan suara ulang? dalil kami mengenai bantuan sosial itu terbukti melahirkan manupulasi dan dalil kami mengenai adanya mobilisasi penyelenggara dan aparat negara sehingga kemudian dipendensi mereka tercederai itu juga terbukti,” tuturnya.

Keempat, Bambang bilang, semua argumen yang dibangun kubu paslon 02 terutama berkaitan dengan eksepsi, semuanya ditolak MK dalam sidang. Menurutnya, semua yang diperdebatkan berasal dari dalil kubu 01.

“Tidak ada dari dalil mereka (kubu 02), jadi artinya dalil-dalil yang diajukan memang perlu dibahas satu per satu,” tandasnya.

Baca Juga: Todung Singgung 3 Dissenting Opinion Hakim Konstitusi pada Putusan Sengket Pilpres

Kelima, lanjut Bambang, pihaknya menilai MK tidak masuk dalam perdebatan salah satunya disebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal sebab undang-undang dikatakan tidak detail.

“Harusnya dalam posisi itu karena terjadi pelanggaran konstitusional, Mahkamah harus bisa hadir untuk take over proses itu dan memilih sendiri, tapi mahkamah belum cukup berani untuk mengambil perkara-perkara, permasalahan-permasalahan yang belum cukup diatur,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×