kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Soal Putusan MK Sengketa Pilpres, Ketua Tim Hukum 02: Sudah Kami Ramalkan dari Awal


Senin, 22 April 2024 / 18:03 WIB
Soal Putusan MK Sengketa Pilpres, Ketua Tim Hukum 02: Sudah Kami Ramalkan dari Awal
ILUSTRASI. Semua penolakan permohonan dari Paslon 01 dan 03 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dikemukakan sebelum putusan keluar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Presiden Prabowo Subianto – Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan semua penolakan permohonan dari Paslon 01 dan 03 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dikemukakan sebelum putusan keluar.

“Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan, narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat-alat bukti yang dibawa ke persidangan,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Yusril menjelaskan, MK memutuskan menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Todung Singgung 3 Dissenting Opinion Hakim Konstitusi pada Putusan Sengket Pilpres

Namun demikian, Yusril menyoroti terkait tiga hakim MK yang menyampaikan pendapat tertulis dari satu atau lebih hakim yang tidak sependapat dengan keputusan mayoritas hakim alias dissenting opinion.

Adapun dissenting opinion dari tiga hakim tersebut salah satunya memuat, pemilu presiden perlu diulang di delapan provinsi di antaranya Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.

“Tapi satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada. Jadi ketiga yang dissenting opinion itu ya seharusnya menurut mereka dikabulkan sebagian, diadakan pemilu ulang,” kata Yusril.

Baca Juga: Terkait Putusan MK, Ganjar: Akhir dari Sebuah Perjalanan, Kami Terima

Lebih lanjut, Yusril bilang, meskipun ada tiga orang hakim dissenting opinion sama sekali tak mempengaruhi keputusan MK.

“Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah ya, permohonannya ditolak untuk mendiskualifikasi kedua beliau dan juga dalam pokok perkara juga dalil-dalil yang dikemukakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×