kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak hasil kesepakatan DPR dan serikat pekerja mengenai RUU Cipta Kerja


Jumat, 21 Agustus 2020 / 15:43 WIB
Simak hasil kesepakatan DPR dan serikat pekerja mengenai RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Sejumlah buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Aksi yang dilakukan bertepatan dengan Sidang Tahunan MPR itu, para buruh menolak rencana pengesahan R


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh yang bergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja telah melakukan rapat pada 20 - 21 Agustus 2020.

Pertemuan tersebut pun terdapat empat kesepahaman yang dihasilkan.

"Pertama, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, upah, pesangon, hubungan Kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan material muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi," ujar Willy, Jumat (21/8).

Baca Juga: Ini dia 10 perguruan tinggi terbaik yang lulusannya cepat mendapat kerja

Kedua, terkait sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

Selanjutnya, mengenai hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Selanjutnya, fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×