kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 4 poin kesepakatan aturan baru ketenagakerjaan


Sabtu, 22 Agustus 2020 / 07:59 WIB
Ini 4 poin kesepakatan aturan baru ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Seorang buruh membawa poster Tolak Omnibus Law saat mengikuti aksi unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum b


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Meskipun sudah ikut berunding dengan DPR untuk merumuskan poin-poin, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal masih menawar agar poin-poin dalam Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.

Cara ini diyakini bisa mempercepat penyelesaian dan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sebaiknya, Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila memungkinkan. Bila 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat-cepat disahkan," ujar Said dalam konferensi pers kemarin.

Said pun meminta DPR bisa menyampaikan pandangan tersebut kepada pemerintah. Dia juga berharap pemerintah bisa memahami permintaan serikat pekerja dan buruh.

Baca Juga: Klaster pendidikan RUU Cipta Kerja bisa memacu polemik

Menurut Said, serikat pekerja sepakat, jika ingin investasi segera masuk ke Indonesia, pemerintah harus mempermudah perizinan dan menghilangkan hambatan.

Namun demikian, Said berharap, upaya menarik investasi serta kehadiran UU Cipta Kerja tetap melindungi pekerja dan buruh di Tanah Air.

Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan dalam Klaster Ketenagakerjaan yang sudah disepakati oleh Tim Perumus. Perlindungan yang dimaksud terkait ketersediaan lapangan kerja, kepastian upah, dan jaminan sosial.

"Bila memungkinkan, memang kami harapkan Klaster Ketenagakerjaan ini dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, kemudian dibahas apakah bisa revisi UU yang terkait atau ada hal-hal lain yang bisa didiskusikan. Itu permintaan tertingginya," kata Said.

Baca Juga: DBS: Digitalisasi Jadi Tantangan Sekaligus Kesempatan Pasca Pandemi Bagi Perusahaa

Jika Klaster Ketenagakerjaan tidak dikeluarkan, KSPI meminta agar aturan-aturan yang sudah ada, seperti UU 13/2003 tetap dipakai dan tak diubah sama sekali. Untuk hal-hal baru yang tak termaktub dalam UU 13/2003, seperti pekerja industri startup, pekerja paruh waktu, pekerja di industri UMKM, dan pekerja di transportasi online, masih memungkinkan untuk didiskusikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×