kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini 16 proyek listrik dengan penunjukan langsung


Jumat, 29 Mei 2015 / 16:09 WIB
Ini 16 proyek listrik dengan penunjukan langsung
ILUSTRASI. Borneo FC vs PSIS Semarang


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan menggunakan mekanisme penunjukan langsung dalam proses pembangunan proyek pembangkit listrik. Berdasarkan data yang didapat KONTAN, ada 16 proyek listrik yang pembangunannya akan dilakukan dengan mekanisme tunjuk langsung dan penugasan.

Proyek tersebut antara lain, PLTG/ PLTU Senipah dengan kapasitas 1x35 megawatt, PLTU Kaltim 4 berkapasitas 2x 100 megawatt, PLTU Jawa -4 berkapasitas 2x1000 dan PLTU Sulbagut -3 Gorontalo berkapasitas 2x 50 megawatt.

Selain itu proyek lain yang juga dikerjakan dengan mekanisme tunjuk langsung dan penugasan adalah PLTA Wai Tina, Maluku berkapasitas 12 megawatt dan PLTA Tabulahan di Sulawesi Barat berkapasitas 20 megawatt.

Rudi Salahuddin, Direktur Perencanaan Investasi Infrastruktur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, penunjukan langsung dalam proyek kelistrikan memang dimungkinkan. "Di peraturan kalau sudah eksisting, mau buat lagi dilokasi sama bisa tunjuk langsung, tidak tender lagi," katanya, beberapa waktu lalu.

Kebijakan penunjukan langsung yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mendapat kritik. Salah satu kritik datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Yenny Sucipto, Sekretaris Jenderal FITRA mengatakan, mekanisme penunjukan langsung, salah satunya dalam proyek listrik, berpotensi melegalkan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×