kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batas penunjukan langsung dipangkas


Senin, 11 Mei 2015 / 10:27 WIB
Batas penunjukan langsung dipangkas
ILUSTRASI. Samuel Sekuritas memprediksi IHSG pada Selasa (28/11) akan menguat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan memperketat kembali mekanisme pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Salah satu bentuk pengetatan yang disiapkan adalah mengubah nilai maksimal yang diperbolehkan melalui mekanisme penunjukkan langsung.

Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Ariyanto mengatakan pemerintah akan menurunkan nilai pengadaan barang dan jasa untuk mekanisme penunjukan langsung. Nilai maksimal yang berlaku dalam aturan terkini, yaitu Rp 200 juta, akan diturunkan menjadi maksimal Rp 50 juta.

Perubahan ini akan dituangkan dalam revisi kelima atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang akan terbit Juni 2015. "Ide ini akan dibahas dengan semua kementerian," ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurut Setya, ada beberapa pertimbangan penurunan batas maksimal nilai pengadaan barang dengan mekanisme penunjukan langsung. Salah satunya adalah menghindari kecurangan proses pengadaan barang dan jasa. Setya bilang, sejak pemerintah menaikkan batas maksimal pengadaan barang yang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung dari Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta, pada Perpres No 70/ 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 54/2010, LKPP menerima banyak laporan penyimpangan terkait proses ini.

Setya menuturkan, banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang memainkan nilai pengadaan barang dan jasa agar bisa menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Padahal, "Kemarin (saat revisi kedua aturan ini), Nilai pengadaan yang bisa memakai penunjukan langsung dinaikkan untuk mempercepat (proses pengadaan). Tetapi itu malah disalahgunakan untuk memainkan nilai pengadaan. Maka kami minta ini dikembalikan seperti semula," jelas Setya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Adrinof Chaniago bilang pertimbangan adanya permainan dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah cukup masuk akal, sebagai alasan menurunkan batas maksimal nilai pengadaan barang dan jasa secara langsung. "Nanti akan didengar penjelasannya secara detail, dan akan dibahas," jelasnya.

Manajer Divisi Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi bilang, kebijakan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berpotensi menyuburkan praktik korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×