kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini 11 pelanggaran instansi dalam proses penerimaan CPNS 2019


Rabu, 04 Desember 2019 / 04:49 WIB
Ini 11 pelanggaran instansi dalam proses penerimaan CPNS 2019
ILUSTRASI. Peserta mengikuti simulasi (try out) tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan menggunakan handphone android. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

1. Penetapan batas waktu dari pengumuman pendaftaran instansi yang kurang dari 15 hari kalender. Kasus ini ditemukan pada 19 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 2 PP Nomor 11 tahun 2017.

2. Jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang tidak sama dengan persetujuan MenPANRB yang terjadi pada 3 Instansi Pusat dan 8 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan Nomor 23 tahun 2019.

3. Pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK yang terjadi di 18 Instansi Pusat dan 3 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Pasal 23 ayat 1 PP Nomor 11 tahun 2017.

Baca Juga: Berikut 7 instansi yang masih buka pendaftaran CPNS 2019 hingga hari ini

4. Perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan dimana ini terjadi pada 4 Instansi Pusat dan 77 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

5. Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah dimana ini ditemukan pada 2 Instansi Pusat dan 46 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Huruf G Permenpan nomor 23 tahun 2019.

6. Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2% yang ditemukan pada 3 Instansi Pusat dan 7 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Huruf G Permenpan Nomor 23 tahun 2019.

Baca Juga: Jangan kecewa dulu jika tak lolos seleksi administrasi CPNS, coba lakukan hal ini

7. Pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak dilingkungan internal instansi yang ditemukan pada 1 Instansi Pusat dan 5 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

8. Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 yang dilakukan oleh 1 Instansi Pusat. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

9. Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C yang didapati pada 2 Instansi Pusat dan 10 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan Nomor 23 tahun 2019.

Baca Juga: Per 1 Desember 2019, inilah 10 instansi yang masih sepi pelamar CPNS

10. Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu yang didapati dilakukan oleh 22 Instansi Daerah. Hal ini melanggar Pasal 22 PP Nomor 11 tahun 2017.

11. Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu yang dilakukan 8 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan nomor 23 tahun 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 11 Pelanggaran Instansi dalam Proses Penerimaan CPNS 2019"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×