Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Rizki Caturini
1968-1999
Bank Indonesia sejak 1968 diberi hak tunggal mengeluarkan atau mengedarkan uang kertas dan uang logam, dengan demikian ORI sudah tidak diterbitkan lagi.
Tahun 1971, seiring pembentukan Perum Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Peruri), maka tugas mencetak uang negara diemban Peruri. BUMN ini merupakan hasil merger antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Percetakan Kebayoran.
Dengan banyaknya kasus pemalsuan uang, tahun 1995 uang kertas Indonesia menggunakan benang pengaman. Fitur baru ini digunakan untuk semua uang kertas pecahan Rp 10.000, pecahan Rp 20.000 serta pecahan Rp 50.000.
Jika sebelumnya menggunakan bahan dari kapas, maka periode 1995-1999 beberapa uang kertas menggunakan bahan dari plastik atau polimer. Jenis uang ini dibuat di Australia karena belum tersedianya alat cetaknya di dalam negeri. Sedangkan uang logam terbuat dari tiga jenis bahan yakni aluminium, nikel, dan kuningan.
2000-2016
Uang kertas pecahan Rp 10.000-Rp 100.000 diganti pada tahun 2004 dan 2005, dan uang 100.000 kembali ke desain kertas dan dicetak di Indonesia. Bahan polimer ternyata menyulitkan mesin bank melakukan penghitungan, sehingga uang kertas kembali dibikin dari bahan dasar serat kapas.
Pada 17 Agustus 2014, pemerintah mengeluarkan uang kertas baru khusus pecahan Rp 100.000.
Pada tanggal 19 Desember 2016, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam.
Sumber: Peruri dan riset KONTAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News