kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

Ingin revisi UU Jalan, sikap Komisi V DPR pecah


Kamis, 26 Mei 2011 / 17:19 WIB
ILUSTRASI. Salah satu jenis ikan hias yang mudah dipelihara adalah ikan cupang. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kalangan DPR masih belum satu kata soal revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Mohammad Said ngotot undang-undang itu direvisi.

Dia menilai undang-undang itu harus diamandemen karena sudah tak lagi bisa mengakomodasi kondisi otonomi daerah saat ini. "Semua sepakat untuk amandemen. Nyatanya masuk Prolegnas. Artinya semua setuju," katanya, Kamis (26/5).

Sikap Said ini bertolak belakang dengan masukan perguruan tinggi. Sebelumnya, kalangan perguruan tinggi menyatakan undang-undang tersebut tak perlu direvisi karena hanya menyangkut masalah teknis. Sebagai gantinya, kalangan akademisi berharap pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) saja.

Said menilai PP tersebut tidak cukup menjadi payung hukum yang kuat. "Kalau PP tidak bisa diintervensi APBN, kami juga tidak bisa mengawasi. Lebih baik undang-undang," ucapnya, Kamis (26/5).

Apalagi, Said bilang, pemerintah daerah mengeluhkan sulitnya membangun infrastruktur jalan karena tidak memiliki anggaran. Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat pun sulit karena jalan daerah merupakan kewenangan pemda.

"Ini yang akan diatur di revisi. Kalau dana tidak digunakan untuk jalan, tapi hanya untuk bangun gedung, itu juga akan dapat sanksi. Nanti akan dipertegas soal itu," katanya.

Selama ini pemerintah daerah mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) untuk alokasi infrastruktur. Namun, seringkali dana itu hanya digunakan untuk pembangunan gedung kantor. Akibatnya, dana yang sebenarnya dianggarkan untuk jalan tidak berefek pada pembangunan dan perbaikan kualitas jalan. Karena itu, Said mengatakan, amandemen itu untuk mengatur penggunaan DAK.

Said mengatakan, revisi undang-undang jalan itu diperlukan karena tidak adanya sinkronisasi antara wewenang pengaturan dan pembangunan jalan. Sehingga, dia menilai jika ada kasus jalan rusak maka setiap pihak akan menyalahkan pihak lainnya.

Said mengatakan amandemen itu juga untuk mengatur soal transfer dana percepatan pembangunan daerah yang selama ini tidak jelas pengaturannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×