kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

DPR akan merevisi Undang-Undang Jalan


Rabu, 25 Mei 2011 / 13:20 WIB
DPR akan merevisi Undang-Undang Jalan
ILUSTRASI. Kapal induk USS Nimitz dan USS Ronald Reagan terlihat kembali memasuki perairan Laut China Selatan, Jumat, 17 Juli 2020.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim mengatakan, revisi ini untuk mempercepat laju pembangunan ruas jalan dan perbaikan sarana jalan.

Menurut Abdul, ada sejumlah hambat dalam undang-undang saat ini. Dia mencontohkan seperti pembagian kewenangan pemeliharaan dan pembangunan jalan berdasarkan status jalan.

Kata Abdul, pembagian status ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, dia mengatakan banyak pemerintah daerah yang belum mampu mmebiaya pembangunan jalan karena anggaran yang kecil. "Akibatnya kondisi jalan di daerah sangat memprihatinkan," katanya, Rabu (25/5).

Sekadar informasi, buruknya infrastruktur jalan kerap dikeluhkan masyarakat pengguna jalan. Berdasarkan data Departemen Pekerjaan Umum (PU) tahun 2010, jalan nasional yang mengalami rusak berat meningkat menjadi 7,02% dari total panjang jalan nasional 34.628 km. Padahal pada tahun 2009 saja, panjang jalan nasional yang rusak berat sudah sekitar 2,39% dari total panjang jalan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×