kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.715   20,00   0,13%
  • IDX 7.584   14,12   0,19%
  • KOMPAS100 1.172   0,23   0,02%
  • LQ45 926   1,28   0,14%
  • ISSI 230   -0,37   -0,16%
  • IDX30 476   0,23   0,05%
  • IDXHIDIV20 571   2,12   0,37%
  • IDX80 133   0,06   0,04%
  • IDXV30 141   0,70   0,50%
  • IDXQ30 159   0,24   0,15%

Ingin Mendaftar CPNS 2024? Ini 7 Dokumen yang Harus Disiapkan


Selasa, 20 Agustus 2024 / 04:21 WIB
Ingin Mendaftar CPNS 2024? Ini 7 Dokumen yang Harus Disiapkan
ILUSTRASI. Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka pada 20 Agustus 2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh Anda yang ingin menjadi CPNS 2024.

Setelah beberapa kali mengalami pengunduran, akhirnya ada kepastian kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka pada 20 Agustus 2024.  

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejumlah hal penting sebelum mendaftar CPNS 2024. 

Beberapa hal yang wajib diketahui sebelum mendaftar CPNS 2024 di antaranya dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan. 

Tujuannya agar calon peserta dapat bersaing dan tidak gugur di tahap awal seleksi CPNS. 

Mengingatkan saja, pemerintah menyediakan formasi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.289.824 posisi yang terbagi menjadi 427.650 formasi instansi pusat dan 862.174 formasi instansi daerah. 

Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK. 

Untuk menyiapkan seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu mengetahui dokumen syarat pendaftaran CPNS dan PPPK. 

Baca Juga: Cek Link dan Cara Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN

Dokumen pendaftaran CPNS 2024 

Merujuk pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, calon plamar CPNS dan PPPK harus melampirkan dokumen persyaratan sesuai formasi dan instansi yang dipilih. 

Diberitakan Kompas.com (19/2/2024), berikut daftar dokumen syarat pendaftaran seleksi CPNS. 

1. Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg 

2. Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg 

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg 

4. Ijazah kuran maksimal 800 Kb dengan format pdf 

5. Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf 

Baca Juga: Pengadaan ASN Segera Dibuka, Saat Ini Masih Tahap Verifikasi dan Validasi Data

6. Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf 

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar. 

Dokumen tersebut perlu dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran. 

Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 

Sementara itu, calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2024 juga perlu mengetahui syarat pendaftaran rekrutmen tersebut. 

Syarat pendaftaran CPNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Berikut rinciannya. 

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar 

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta. 

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar 

Baca Juga: Klik https://pknstan.ac.id, Pendaftaran SPMB PKN STAN 2024 Resmi Dibuka

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah 

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK 

Adapun syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan rincian sebagai berikut. 

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan 

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan 

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar 

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting [Intensive Workshop] Financial Statement Analysis

[X]
×