kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Polri Tetapkan 11 Tersangka Korporasi Penyebab Karhutla, 3 Diantaranya Asing


Rabu, 21 Oktober 2026 / 20:46 WIB
Polri Tetapkan 11 Tersangka Korporasi Penyebab Karhutla, 3 Diantaranya Asing
ILUSTRASI. Kepolisian sudah menetapkan 11 tersangka korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah di Indonesia.  (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian sudah menetapkan 11 tersangka korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah di Indonesia. 

Dari 11 tersangka korporasi tersebut, 3 diantaranya merupakan perusahan asing yang beroperasi di Indonesia. 

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi, 3 diantaranya adalah PMA (Penaman Modal Asing), sementara masih dalam proses," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026). 

Meski demikian, Suyudi enggan memocorkan daftar perusahaan yang menjadi tersangka karhutla. Namun ia menyebut beberapa daftar korporasi tersebut telah dipublikasikan oleh Kementerian Kehutanan. 

Baca Juga: Prabowo Sebut RI Masih Punya Ketahanan Pangan Hingga Energi Ditengah Geopolitik

Sebelumnya, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tersebut berupa pembekuan perizinan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla, selain pemadaman api yang dilakukan bersama sejumlah instansi terkait. 

"Hari ini, sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahwa dalam konteks karhutla yang sedang kami lakukan di Kementerian Kehutanan bersama dengan TNI-Polri, BNPB, BMKG, BPBD, Manggala Agni, tidak hanya memadamkan api, tetapi kami juga memiliki mandat untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Raja Juli di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026). 

Adapun enam perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan adalah sebagai berikut: 

    1. PT Hasil Kalimantan Jaya, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan luas lahan terbakar 4.803 hektare.

    2. PT Taiyong Engreen, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan luas lahan terbakar 1.049 hektare.

    3. PT Hutan Produksi Lestari, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan luas lahan terbakar 718 hektare.

    4. PT Ramang Agro Lestari, dengan luas konsesi 13.580 hektare dan luas lahan terbakar 420 hektare.

    5. PT Puspa Warna Cemerlang, dengan luas konsesi 12.920 hektare dan luas lahan terbakar 348 hektare.

    6. PT Sinergi Hutan Sejati, dengan luas konsesi 68.286 hektare dan luas lahan terbakar 193 hektare.

Baca Juga: Bareskrim Usut Beras Fortifikasi, 90% Produk Diduga Berbahan Baku Beras Medium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×