kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Kadin Ingatkan Risiko Otomatisasi jika Kenaikan UMP Tak Terprediksi


Rabu, 21 Oktober 2026 / 22:26 WIB
Kadin Ingatkan Risiko Otomatisasi jika Kenaikan UMP Tak Terprediksi
ILUSTRASI. Ilustrasi Upah Tenaga Kerja (KONTAN/Muradi)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2027.

Penetapan upah dinilai perlu menyeimbangkan pemenuhan hak pekerja dengan kepastian usaha agar tidak mengganggu keberlangsungan industri dan rencana investasi.

Baca Juga: Buruh Usul UMP 2027 Naik 7%-9%, Kadin Minta Dasar Perhitungan yang Jelas

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot mengatakan, penyesuaian upah minimum perlu didasarkan pada perhitungan yang jelas dan dapat diprediksi oleh pengusaha.

Kepastian tersebut penting agar perusahaan dapat menyusun anggaran dan merencanakan kebutuhan tenaga kerja.

“Bagi kami, penetapan upah dikembalikan saja kepada Putusan MK 168, yakni harus adil bagi pekerja dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujar Subchan kepada Kontan.co.id, Rabu (21/10/2026).

Menurut Subchan, ketidakpastian besaran kenaikan upah berpotensi menambah tekanan terhadap industri, terutama sektor padat karya yang bergantung pada tenaga manusia.

Dampaknya juga dapat meluas ke industri padat modal karena pelaku usaha perlu memperhitungkan kembali efisiensi operasional dan strategi penggunaan tenaga kerja.

Baca Juga: Basuki Pastikan Kebakaran di Bukit Soeharto Tak Ganggu Proyek IKN

Ia mengingatkan, kenaikan upah yang terus melampaui anggaran perusahaan dapat mendorong pelaku usaha mempertimbangkan otomatisasi.

Dalam kondisi tersebut, penggunaan mesin berpotensi menggantikan sebagian pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh pekerja.

“Kalau setiap tahun tidak ada angka yang bisa diprediksi pengusaha dan kenaikannya selalu di atas anggaran yang direncanakan, lama-kelamaan bukan hanya industri padat karya yang terdampak. Industri padat modal pun akan berpikir untuk mengganti pekerja dengan mesin,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×