Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2027.
Penetapan upah dinilai perlu menyeimbangkan pemenuhan hak pekerja dengan kepastian usaha agar tidak mengganggu keberlangsungan industri dan rencana investasi.
Baca Juga: Buruh Usul UMP 2027 Naik 7%-9%, Kadin Minta Dasar Perhitungan yang Jelas
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot mengatakan, penyesuaian upah minimum perlu didasarkan pada perhitungan yang jelas dan dapat diprediksi oleh pengusaha.
Kepastian tersebut penting agar perusahaan dapat menyusun anggaran dan merencanakan kebutuhan tenaga kerja.
“Bagi kami, penetapan upah dikembalikan saja kepada Putusan MK 168, yakni harus adil bagi pekerja dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujar Subchan kepada Kontan.co.id, Rabu (21/10/2026).
Menurut Subchan, ketidakpastian besaran kenaikan upah berpotensi menambah tekanan terhadap industri, terutama sektor padat karya yang bergantung pada tenaga manusia.
Dampaknya juga dapat meluas ke industri padat modal karena pelaku usaha perlu memperhitungkan kembali efisiensi operasional dan strategi penggunaan tenaga kerja.
Baca Juga: Basuki Pastikan Kebakaran di Bukit Soeharto Tak Ganggu Proyek IKN
Ia mengingatkan, kenaikan upah yang terus melampaui anggaran perusahaan dapat mendorong pelaku usaha mempertimbangkan otomatisasi.
Dalam kondisi tersebut, penggunaan mesin berpotensi menggantikan sebagian pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh pekerja.
“Kalau setiap tahun tidak ada angka yang bisa diprediksi pengusaha dan kenaikannya selalu di atas anggaran yang direncanakan, lama-kelamaan bukan hanya industri padat karya yang terdampak. Industri padat modal pun akan berpikir untuk mengganti pekerja dengan mesin,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














