Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7%-9%. Usulan ini didorong agar penyesuaian upah lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan daya beli pekerja.
Presiden OPSI Saeful Tavip mengatakan, komunikasi antara serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah daerah mulai berjalan untuk membahas penetapan upah minimum 2027.
Sesuai jadwal, upah minimum provinsi (UMP) harus ditetapkan paling lambat 21 November 2026, sedangkan upah minimum kabupaten/kota paling lambat 30 November 2026.
Baca Juga: Menkeu Pastikan Pemerintah Lanjutkan Efisiensi & Penghematan APBN di Sisa Tahun 2026
Menurut Tavip, penghitungan kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan 64 komponen KHL, mulai dari makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga kebutuhan sosial.
Karena itu, Dewan Pengupahan Daerah perlu segera melakukan survei pasar untuk mengetahui perubahan nilai setiap komponen KHL di masing-masing daerah. Hasil survei tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum.
“Dewan Pengupahan Daerah harus segera melakukan survei pasar untuk mengetahui kenaikan nilai dari masing-masing komponen KHL. Hasilnya menjadi bahan perhitungan upah minimum agar lebih mencerminkan kebutuhan hidup pekerja,” ujar Tavip kepada KONTAN, Rabu (21/10/2026).
Di sisi lain, formula penyesuaian upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 menggunakan sejumlah variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.
Baca Juga: Soal Gaji ASN Lewat Kopdes, MenpanRB: Asal Tidak Mudahkan ASN
Besaran alfa menjadi salah satu komponen yang dibahas oleh pengusaha dan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah.
Tavip menilai, pendekatan berbasis KHL dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan riil rumah tangga pekerja dibandingkan jika penyesuaian upah hanya berpatokan pada persentase kenaikan.
“Kalau melihat kebutuhan riil rumah tangga buruh, perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan KHL lebih pas karena kebutuhan pekerja tidak hanya pangan, tetapi juga perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi,” katanya.
Selain persoalan formula pengupahan, Tavip menyoroti belum beredarnya naskah Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.
Menurut dia, ketersediaan naskah tersebut diperlukan agar para pemangku kepentingan dapat memahami secara terperinci ketentuan yang akan menjadi acuan dalam pembahasan upah minimum 2027.
“Bagi OPSI, kenaikan upah minimum yang realistis untuk 2027 berada di kisaran 7%-9%. Kejelasan formula juga diperlukan agar pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja memiliki acuan dalam pembahasan upah minimum,” tandas Tavip.
Baca Juga: Rapat Kabinet Paripurna, Menko Airlangga Lapor Fundamental Ekonomi RI Kuat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














