kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin daftar CPNS 2021? Ini besaran gaji dan tunjangan kinerja PNS Kemenkumham


Sabtu, 22 Mei 2021 / 10:10 WIB
Ingin daftar CPNS 2021? Ini besaran gaji dan tunjangan kinerja PNS Kemenkumham


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Pemerintah pun mulai mengumumkan kebutuhan formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Kemenkumham adalah instansi pemerintah yang paling banyak diburu saat rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atawa CPNS Tahun Anggaran 2019. 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat sebanyak 708.488 orang melamar untuk posisi di Kemenkumham. 

Padahal pada CPNS 2019, Kemenkumham hanya membuka 4.598 formasi yang terdiri dari 87 formasi cumlaude, 19 formasi disabilitas, 180 formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat, serta 4.312 formasi umum. 

Selain gaji pokok, PNS juga masih mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan yang bisa didapatkan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan. 

Baca Juga: Jangan panik, CPNS yang berkasnya kurang akan diinfokan lewat email dan WA

Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden No.130/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Aturan itu menyebutkan, tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan. 

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar pula tukin yang diberikan. 

Selain itu, menteri hukum dan hak asasi manusia yang mengepalai dan memimpin Kemenkumham diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Pensiunan PNS juga dapat gaji ke-13 loh! Ini besarannya...

Perincian tunjangan kinerja Kemenkumham

Kelas jabatan di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenkumham. 

Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.

Di antaranya adalah kelas jabatan tertinggi atau 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.

Sementara untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Termasuk di dalamnya kelas jabatan 10 yakni kepala cabang rumah tahanan (rutan) negara.

Berikut perincian tunjangan kinerja Kemenkumham berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp. 33.240.O00,00
  • Kelas jabatan 16: Rp. 27.577.500,00
  • Kelas jabatan 15: Rp. 19.280.000,00
  • Kelas jabatan 14: Rp. 17.064.000,00
  • Kelas jabatan 13: Rp. 10.936.000,00
  • Kelas jabatan 12: Rp. 9.896.000,00
  • Kelas jabatan 11: Rp. 8.757.600,00
  • Kelas jabatan 10: Rp. 5.979.200,00
  • Kelas jabatan 9: Rp. 5.079.200,00
  • Kelas jabatan 8: Rp. 4.595.150,00
  • Kelas jabatan 7: Rp.3.915.950,00
  • Kelas jabatan 6: Rp. 3.510.400,00
  • Kelas jabatan 5: Rp. 3.134.250,00
  • Kelas jabatan 4 :Rp. 2.985.000,00
  • Kelas jabatan 3 :Rp. 2.898.000,00
  • Kelas jabatan 2: Rp. 2.708.250,00
  • Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250,00

Baca Juga: Tahun depan, gaji PNS tidak naik tapi THR dan gaji ke-13 tetap ada

Gaji pokok PNS

Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkumham, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMP dan D-III) 

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 atau S3) 

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selanjutnya: Tidak naik tahun depan, berapa gaji PNS golongan I hingga IV?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×