Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung 1 November 2020, Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) Formasi tahun 2019 yang telah lolos seleksi harus melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di SSCN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Bagi CPNS yang telah melakukan pemberkasan dan belum memenuhi persyaratan, pihak Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) melakukan menginformasikan melalui dua jalur, yakni melalui pesan ke email peserta dan melalui pesan Whatsapp.
"Bisa juga lewat email," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Sementara, mengutip dari akun sosial media Facebook serta Instagram BKN resmi, lembaga tersebut telah mencantumkan nomor WA yang akan memberikan informasi kelengkapan pemberkasan kepada peserta CPNS yang lulus.
Baca Juga: Lolos CPNS Kemenkeu? Ini rincian gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu
"Dalam masa pemberkasan CPNS2019 ini, #SobatBKN tak perlu terlalu khawatir dengan berkas yang sudah diunggah, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Jika tim verifikasi instansi menyatakan ada dokumen yang salah unggah, sistem kami akan memberikan notifikasi via Whatsapp untuk menginfokan hal tersebut kepada kalian."
"Pastikan nomor hp yang kalian infokan saat registrasi/pemberkasan senantiasa aktif ya. Sejawat Mimin akan kirimkan notif via nomor +62 877-8775-4000," tulis admin BKN dalam keterangan sosmednya.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website SSCN tersebut.
Baca Juga: Lolos CPNS Kemenkumham? Ini besaran gaji dan tunjangan kinerja Kemenkumham
Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020.
Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).