Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja penerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah yang menggunakan rekening bank swasta tetap akan mendapatkan haknya.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memang hal tersebut memerlukan waktu dan tidak secepat pemegang rekening bank-bank milik pemerintah (Himbara).
"Mungkin teman-teman menggunakan bank swasta ada waktu, tapi kalau bank pemerintah relatif bisa ditransfer saat itu," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Baca Juga: Jangan lupa, ini hari terakhir lapor rekening karyawan penerima BLT Rp 600 ribu
Dia menyebutkan, rata-rata pekerja penerima bantuan subsidi gaji memang menggunakan rekening bank-bank BUMN. "Yang saya lihat memang 60:40, 60% itu bank pemerintah, 40% itu bank-bank swasta," ucapnya.
Menaker juga mendorong kepada pekerja dan juga pemberi kerja agar segera melaporkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) berakhir pada hari ini (31/8/2020).
Baca Juga: Menaker minta pekerja dan perusahaan segera setorkan data rekening penerima BSU
Ida menekankan, pekerja tidak perlu membuka rekening bank pemerintah atau beralih ke bank Himbara tersebut hanya untuk mendapatkan subsidi gaji. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tidak menyebut spesifikasi rekening yang digunakan.
"Bank pemerintah sebagai penyalur, tapi program penerimanya tidak harus bank pemerintah. Jadi teman-teman silahan menyerahkan tidak harus bank pemerintah, tetapi harus aktif," ujarnya. "Bank pemerintah hanya menyalurkan saja. Selanjutnya ditransfer sesuai nomor rekeningnya teman-teman pekerja," lanjut dia.
Selain itu, dia juga ingin menambah jumlah target penyaluran subsidi gaji yang awalnya (batch pertama) 2,5 juta pekerja, menjadi 3 juta orang untuk tahap penyaluran kedua.
"Kemarin 2,5 juta diberikan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Minggu ini, Senin kami akan meminta tidak 2,5 juta tapi 3 juta untuk kami proses selanjutnya. Jadi mudah-mudahan kami naikkan dari 2,5 juta, jadi 3 juta untuk mempercepat penyaluran," katanya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi gaji tahap II segera meluncur
Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS) senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Dengan kriteria pekerja tersebut harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji, Menaker: Pekerja Tidak Harus Buka Rekening di Bank BUMN"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News