kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.084   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.066   24,37   0,40%
  • KOMPAS100 796   6,24   0,79%
  • LQ45 604   4,56   0,76%
  • ISSI 210   0,38   0,18%
  • IDX30 341   2,06   0,61%
  • IDXHIDIV20 424   2,07   0,49%
  • IDX80 91   0,79   0,87%
  • IDXV30 116   0,77   0,66%
  • IDXQ30 110   0,69   0,63%

Ingat! Subsidi gaji, pekerja tidak harus buka rekening di bank BUMN


Senin, 31 Agustus 2020 / 09:18 WIB
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). RDP t


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain itu, dia juga ingin menambah jumlah target penyaluran subsidi gaji yang awalnya (batch pertama) 2,5 juta pekerja, menjadi 3 juta orang untuk tahap penyaluran kedua.

"Kemarin 2,5 juta diberikan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Minggu ini, Senin kami akan meminta tidak 2,5 juta tapi 3 juta untuk kami proses selanjutnya. Jadi mudah-mudahan kami naikkan dari 2,5 juta, jadi 3 juta untuk mempercepat penyaluran," katanya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi gaji tahap II segera meluncur

Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS) senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Dengan kriteria pekerja tersebut harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji, Menaker: Pekerja Tidak Harus Buka Rekening di Bank BUMN"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×