Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan subsidi gaji Rp 600.000 atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dalam program subsidi upah. Pencairan dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN sejak Kamis (27/8) untuk 2,5 juta pekerja tahap pertama.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, subsidi gaji untuk pekerja yang masuk dalam tahap kedua segera meluncur. Dia mengaku, pihaknya bakal kembali menyerahkan data 3 juta pekerja ke Kemnaker. "Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (29/8).
Baca Juga: Subsidi gaji belum masuk rekening? Ini jadwal pencairan paling lambat
Saat ini, data pekerja tersebut tengah dalam proses validasi, agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran. "Data nomor rekening tersebut saat ini sedang kami lakukan cross check ulang sebelum diserahkan ke kementerian," tutur Agus.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 per bulan memang didahului oleh pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan. Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemenaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk kembali mengecek data, utamanya validasi nomor rekening. "Apa yg diperlukan? Mengecek nomor rekening. Karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya. Kan jadi tidak tetap sasaran, kasihan. Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara," kata Soes.
Baca Juga: Ini tahapan mudah cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan selama Covid-19
Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan pada Kamis, (27/8). Pada tahap pertama , penyaluran bakal diarahkan untuk 2,5 juta dari 15,7 juta pekerja yang direncanakan.
Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Gaji Tahap II Segera Meluncur.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Editor: Bambang P. Jatmiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News