kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Ingat, PPh Final untuk WP Badan untuk perseroan terbatas (PT) tidak berlaku di 2021


Selasa, 08 September 2020 / 12:56 WIB
ILUSTRASI. Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama .


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman kepada Wajib Pajak (WP) Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), mulai tahun depan, pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% sudah tidak berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak Badan.

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 PP 23 Tahun 2018, pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, kantor pajak dengan ini mengatur pengenaan PPh final yang diberikan sejak 2018 lalu ke dalam dua hal.

Pertama, berlaku paling lama tiga tahun pajak bagi WP Badan berbentuk PT. Kedua, empat tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan  komanditer (CV), atau firma.

Baca Juga: Ditjen Pajak bisa akses data perpajakan Freeport, Antam, dan Inalum

Setali tiga uang, maka pengenaan PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 bagi wajib pajak badan berbentuk PT, berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara, wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021. 

Dengan demikian, WP Badan berbentuk PT, tahun depan harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum Undang-Undang (UU) PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya yakni sebesar 22% atas penghasilan kena pajak.

Selanjutnya: Meski PPh final WP badan berbentuk PT dicabut, tetap bisa dapat diskon 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×