kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Meski PPh final WP badan berbentuk PT dicabut, tetap bisa dapat diskon 50%


Selasa, 08 September 2020 / 12:50 WIB
Meski PPh final WP badan berbentuk PT dicabut, tetap bisa dapat diskon 50%
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final untuk wajib pajak (WP) badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Hal tersebut, sebagaimana Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak Badan.

Dengan begitu, sejak kebijakan tersebut diimplementasikan pada 2018, maka WP Badan berbentuk PT per awal tahun 2021, harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sebagaimana dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25% yang saat ini sudah diturunkan menjadi 22%.

Meskipun sudah tidak berlaku, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan, pada dasarnya WP Badan berbentuk PT yang tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut dapat juga memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50%.

Baca Juga: Ditjen Pajak bisa akses data perpajakan Freeport, Antam, dan Inalum

Hal tersebut menginduk pada Pasal 31E UU PPh Tahun 2008. Dus, WP Badan berbentuk PT, bisa mendapatkan tarif efektif di tahun depan sebesar 11% dari penghasilan kena pajak. Artinya lebih tinggi dari skema PPh Final dalam PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%.

Adapun Yoga bilang, sejak 2018 sampai dengan saat ini, jumlah WP Badan yang memanfaatkan skema PPh Final tidak terlalu banyak, yakni kurang dari 200 ribu WP Badan. Jumlah tersebut setara 31,8% dari 628 ribu WP Badan yang telah lapor SPT Tahunan 2019 pada awal Mei lalu.

Di sisi lain, Yoga menilai, dampak kenaikan tarif pajak WP Badan berbentuk PT terhadap penerimaan belum bisa diukur. Sebab, tahun depan sentimen dampak dari pandemic corona virus disease (2019), nampaknya masih mempengaruhi profitabilitas para wajib pajak badan.

“Karena kan tergantung kondisi nyata seberapa besar penghasilan kena pajak dari usahanya nanti, yang mungkin juga kalau rugi malah tidak membayar pajak. Kita tidak melihat itu punya dampak signifikan terhadap penerimaan pajak,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (8/9).

Selanjutnya: Pengumuman! Tahun depan insentif pajak karyawan dicabut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×