kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak bisa akses data perpajakan Freeport, Antam, dan Inalum


Jumat, 04 September 2020 / 12:59 WIB
Ditjen Pajak bisa akses data perpajakan Freeport, Antam, dan Inalum
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) makin memperluas integrasi perpajakan dengan wajib pajak (WP) Badan. Kali ini, otoritas pajak dapat mengakses data perpajakan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.

Jumat (4/9), DJP dan Mining Industry Indonesia (MIND ID)  menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama hari ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kemenkeu dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN.

Baca Juga: Mulai hari ini, TikTok, Facebook, Disney dan tujuh perusahaan lainnya akan tarik PPN

Khususnya dalam hal transparansi perpajakan sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.

“Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama atau cooperative compliance yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (4/9).

Yoga menjelaskan, bagi wajib pajak, transparansi perpajakan membawa manfaat yaitu menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Sementara, bagi DJP sendiri integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga.

Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.

Baca Juga: PPh final sewa tanah dan bangunan bisa dipangkas

“Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” ujar Yoga.

DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan seperti yang telah dilaksanakan MIND ID dan sejumlah perusahaan BUMN lainnya.

“Sehingga menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan,” tandas Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×