Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Pemerintah akan memberlakukan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Muhadjir.
Muhadjir juga mengimbau masyarakat agar tidak pulang kampung atau berpergian bila tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucap Muhadjir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Natal 2021 pada 24 Desember Ditiadakan"
Penulis: Deti Mega Purnamasari
Editor: Icha Rastika
Selanjutnya: Harga PCR Turun, di Jawa-Bali Jadi Rp 275.000, Luar Jawa Rp 300.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News